Pembisnis Prostitusi Online ‘Dibungkus’ Polisi

BOGOR— Polres Kota Bogor mengungkap kasus prostitusi online yang dilakukan oleh tiga orang mucikari saat beraksi di salah satu hotel di Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Tiga orang mucikari adalah Her alias Cemi (33), Er alias Mama (38), JS alias Kodok (25). Ketiganya merupakan warga Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor.

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan adalah pelaku menggunakan aplikasi media sosial Facebook.

Cemi menyuruh Kodok mencari perempuan untuk menemani dan melayani tamu laki-laki. Kemudian Kodok menghubungi Mama via telepon untuk mencari perempuan.

Mama pun merespon dengan menyanggupi adanya wanita yang akan dijadikan PSK.

Salah satu perempuan bernama AM, kemudian Kodok mengambil gambar dan mengirim gambar perempuan itu kepada Cemi lalu Cemi memajang foto dan nomor hp AM di FB.

Maka terjadilah kesepakatan waktu tempat dan harga kemudian tamu laki-laki memberikan uang depe.

“Pelaku diamankan disalah hotel Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor,” Kasatreskrim Chaerudin.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti diantaranya uang tunai, obat kuat, 2 pakaian dalam wanita, 3 unit handphone.

“Rara-rata per transaksi, pelaku mendapatkan keuntungan 700 ribu,” ujarnya. (sta/pojokjabar)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *