Papan Reklame Ilegal di Robohkan Satpol PP

CIREBON-– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menertibkan papan reklame ilegal. Bahkan, sejumlah reklame dirobohkan petugas.

Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon Iwan Suroso mengatakan penertiban papan reklame menjadi agenda rutin yang dilakukan secara bertahap. Pihaknya menertibkan papan reklame tak berizin yang terpasang di delapan lokasi.

“Kita menertibkan di delapan titik, di dua kecamatan yakni Sumber dan Talun. Kita tidak tebang pilih. Penertiban billboard ini berkaitan dengan izin, bukan karena label atau apapun,” ucap Iwan kepada awak media usai penertiban reklame di depan Pasar Sumber, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu (19/12).

Penertiban tersebut, Iwan menjelaskan, sesuai Perda 7/2014 tentang Perizinan Reklame. Iwan mengatakan pihaknya memberikan toleransi terhadap pemilik reklame yang hendak ditertibkan.

“Kita beri waktu maksimal satu bulan, iya ada mediasi dulu untuk beres-beres. Tetap kita tertibkan. Sebelum penertiban, kita sudah layangkan surat teguran, satu sampai tiga,” ucapnya.

Iwan memperkirakan ratusan papan reklame di Kabupaten Cirebon bermasalah dengan proses perizinannya. Untuk mengidentifikasi apakah reklame tersebut berizin atau tidak, kata dia, dapat dilihat dari lokasi pemasangannya.

“Tadi kita tertibkan yang di trotoar. Kalau berizin itu pasti diarahkan pemasangannya oleh dinas terkait. Total yang tidak berizin itu ada ratusan,” kata Iwan.

Petugas Satpol PP sempat beradu mulut dengan salah seorang pemilik kios ponsel yang ada di Kecamatan Sumber. Pemilik kios sempat menolak papan reklame yang berada di depan kiosnya ditertibkan.

Aksi saling dorong pun terjadi. Petugas memberikan toleransi terhadap pemilik kios untuk menertibkan sendiri.

 

(net)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *