“Korban sebelumnya telah mendapatkan perawatan oleh tim RSU Dr Slamet,” ujar Rudi.
Berdasarkan keterangan sementara yang dihimpun polisi, pelaku belum banyak mau memberikan keterangan dan tampak sulit melakukan komunikasi.
“Mungkin kaget setelah kami amankan,” ucap Budi.
Pelaku diancam hukuman 10 tahun penjara atas Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tindakan Kekerasan terhadap Anak.
(sta/pojokjabar)





