Massa Gerudug Kantor DPRD

TASIKMALAYA – Sejumlah massa yang tergabung dalam exponen 96 menuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya memenjarakan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diduga terlibat kasus Citanduy. Tuntutan itu dilontarkan massa saat audiensi di gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Senin (14/5/2018).

Ketua Eksponen 96, Mimih Khaeruman menegaskan, pihaknya terus mendorong aparat penegak hukum segera mengeksekusi Kepala Dinas PUPR dalam hal ini Bambang Alamsah yang diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pembangunan dua jembatan Citanduy yang menghabiskan sekitar Rp 15 milyar bersumber dari bantuan provinsi tahun 2017.

Bacaan Lainnya

Demikian pula dengan kasus yang terjadi di dinas pertanian yang secara kasat mata telah melakukan proyek-proyek fiktit melalui pengadaan benih hingga Rp 46,4 miliar di 28 titik di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yang tidak terbukti apalagi dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kita minta kepastian kepada aparat penegak hukum terkait dua kasus tersebut. Kita beri waktu satu minggu ke depan terhitung mulai hari ini. Serius apa tidak kejakasaan dalam menyikapi kasus ini, kita tunggu keputusannya,” ujar Mimih.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Singaparna, Bambang Sumbara didampingi Anggota Seksi Intel Arifin mengakui, belum menyentuh dugaan kasus penyalahgunaan wewenang Kadis PUPR terkait pembangunan dua jembatan Citanduy.

Adapun untuk kasus pembangunan jembatan Citanduy kata Arifin, pihaknya akan segera melakukan langkah untuk mengumpulkan informasi awal. Terkait soal proyek pengadan benih di dinas pertanian, Arifin mengaku tidak pernah tahu. “Kita belum menerima laporan sama sekali.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *