Korban e-Dinar Coin Cash Ramaikan Pengadilan Negeri Bekasi, Tuntut Keadilan

korban EDCCash di depan Pengadilan Negeri
Para korban EDCCash di depan Pengadilan Negeri Bekasi, Bekasi Selatan, Rabu, 3 November. (Adika Fadil/pojokbekasi.com)

BEKASI – Ratusan korban EDCCash menggeruduk kantor Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk mengawal, jalannya persidangan tersangka kasus investasi ilegal e-Dinar Coin Cash atau EDCCash.

Kuasa Hukum Korban Oya Abdul Malik mengaku, ini kali pertama pihaknya menghadiri dan mengawal jalannya persidangan tersangka kasus investasi bodong.

Bacaan Lainnya

“Pertama kalinya saya sebagai lawyer para korban hadir di pengadilan negri Bekasi kota, untuk mengawal sidang ke 7 yang kebetulan 6 kali sidang kami tidak hadir,” katanya, Rabu, 3 November 2021.

Oya menjelaskan, dirinya mewakili ratusan korban dengan total kerugian mencapai Rp 278 miliar.

“Kalo korban yang saya wakili itu ada 138 orang (dengan) total kerugian 278 Miliar, namun total korban yang melapor ke mabes polri itu ada kurang lebih dua ribu orang,” jelasnya.

Oya mengklaim, total korban EDCCash mencapai 57 ribu orang dengan kerugian ditaksir kerugian mencapai Rp20 Triliun.

“Kalo total kerugian keseluruhan, lebih dari pada 20 triliun. artinya, bukan ecek ecek ini,” jelasnya

Dia juga berharap uang yang diinvestasikan para korban kepada EDCCash dapat dikembalikan penuh tanpa adanya potongan.

“Tentunya harapannya, haknya (uangnya) dapat didapatkan kembali. karna terus terang, ini semua menjadi penderitaan yang luar biasa (bagi korban),” tegasnya.

Sementara korban EDCCash lainnya, Munif (31) yang sudah berinvestasi di EDCCash selama satu tahun, sudah mengalami kerugian mencapai Rp 3,5 miliar.

“Kalo kerugia 6,3 M dalam satu grup 10 orang (downline), itu yang dibawahnya banyak,” jelasnya.

Munif juga mengaku pada saat berinvestasi dijanjikan akan mendapat 0,5 persen per hari atau 15 persen per bulan dari jumlah yang diinvestasi.

“Di janjikan 0,5 persen per hari, satu bulan 15 persen uang, selama satu tahun belum pernah sama sekali mendapatkan uang,” jelasnya. (dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *