Korban Diracun Dengan Cairan Potas

Saat ini, lanjut Kapolres, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan. Meliputi motor milik tersangka, minuman bekas potas yang diminum korban, handphone korban, dan helm INK kuning yang dikenakan Ida (sapaan korban).

Tersangka ditangkap di rumahnya Minggu (18/2). Saat ditangkap, tersangka bermaksud kabur dan melawan petugas. Terpaksa timah putih bersarang di kakinya. Penangkapan ini setelah korban ditemukan tewas tanpa identitas oleh warga di area hutan Mahoni petak 119 RPH Jatisumo, BKPH Kedungjambu, KPH Randublatung Jumat (16/2) lalu. Atas perbuatannya, menurut Kapolres, tersangka melanggar pasal 338 KUHP dengan sangkaan sengaja menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau 15 tahun.

Bacaan Lainnya

(bj/fud/rij/faa/JPR)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *