Knalpot Racing Jenis Ini Bebas dari Razia, Boleh Digunakan Kok

Knalpot bising (dok/ilustrasi)

RADARSUKABUMI.com – Penggunaan knalpot racing pada sepeda motor bukan saja sebagai pendongkrak performa dilintasan balap. Dewasa ini, penggunakan knalpot racing atau aftermarket juga sebagai ajang pamer strata sosial.

Hal itu bukan tanpa alasan, karena knalpot aftermatket atau racing harganya selangit. Bisa sampai puluhan juta rupiah. Mereka yang menggunakan knalpot aftermatket branded dianggap sebagai orang yang Hedon.

Bacaan Lainnya

Seperti knalpot yang digunakan oleh Fajriansyah. Untuk sebuah knalpot Leovince GP Corsa seharga Rp6.318.000, ia pasang di motor vespa matic miliknya. “Iya, harga knalpot makin mahal makin Hedon,”tuturnya.

Soal adanya razia knalpot racing, pria yang akrab disapa Fajri itu mengaku tidak masalah. Pasalnya knalpot racing yang ia kenakan sudah dilengkapi dengan peredam atau DB Killer. Sehingga suara yang dikeluarkan tidak melebihi batas maksimal kebisingan.

“Gak masalah sejauh ini, kalau terkena razia masih aman. Kan aturan kebisingan knalpot ini masih dibawah maksimal,” tuturnya.

Ya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 7 tahun 2009 dijelaskan, tingkatan kebisingan untuk motor kapasitas 80 cc hingga 175 cc adalah maksimal 83 dB, dan di atas 175cc maksimal 80 dB (dB=Decibel /satuan keras suara). “Jadi selama tidak melebihi ya gak masalah,” katanya kepada radarbogor.id Senin (15/3/2021).

Hal senada juga dikatakan Rizal Hermawan (25) pengguna knalpot aftermarket Austin Racing. Ia membeli knalpot itu seharga Rp8,5 juta kondisi second.

“Iya beli second. Kalau ada razia begini, saya pakai DB killer untuk meredam. Jadi tidak melanggar. Sejauh ini aman dari razia,” tuturnya.

Menanggapi itu, Satlantas polres Bogor melalui Kabag Humas Polres Bogor AKP Ita Pusfita Lena mengatakan, sejauh memenuhi standar dan ada surat atau sertifikat dari pabrikan bahwa knalpot tersebut sesuai standar, tidak masalah.

“Kita beberapa kali ada yang seperti itu. Selama bisa menunjukan surat atau seritfikat bahwa knalpot itu sesuai standar dari pabrikan tidak kita tilang. Tapi kalau tidak bisa menunjukan ya tetap kita tindak,” katanya kepada radarbogor.id Senin (15/3/2021).

Selain itu, polisi pun tidak akan menilang bagi sepeda motor yang mengunakan knalapot racing atau aftermarket selama penggunaan sesuai.

“Kalau di sirkuit atau untuk kontes tidak maslah. Itu diperbolehkan. Tapi kalau di jalan raya dan mengganggu pengguna lain itu yang kita tindak,” tukasnya. (RB/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *