BANDUNG – Terkait dugaan terjadi pungutan liar atau pungli di salah satu SMA di Kota Cirebon, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan klarifikasi dan menelusuri informasi tersebut.
“Klarifikasi telah dilakukan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah 10, bersama kepala sekolah dan komite sekolah,” kata Plh Kepala Disdik Jabar Ade Afriandi, kutip dari Antara, Rabu (31/7/2024).
Menurut dia, saat ini pihaknya masih menunggu hasil dari proses klarifikasi tersebut. Dia juga mengaku telah melihat unggahan soal dugaan pungli itu disertai bukti tansfer uang disebuah media sosial (Medsos) aplikasi TikTok.
Namun demikian, ternyata tanggal yang tertera pada bukti transfer uang tersebut menunjukkan kejadian pada 2023 lalu. “Kita tahu dari TikTok, di postingan itu ternyata transfernya November 2023,” ujarnya.
“Tapi kita konfirmasi dulu, yang disampaikan itu ternyata bukti transfer 2023, sekarang kan 2024,” ucap Ade menambahkan.
Meski begitu, pihaknya akan terus menelusuri dugaan pungli itu. Sebab, lanjutnya, hal itu bagian dari upaya pencegahan. Ade pun meminta kepada pihak sekolah maupun orang tua siswa, untuk tidak terburu-buru melakukan kegiatan di luar kepentingan pembelajaran di sekolah.
“Pemberitaan ini jadi pengingat bagi kita semua di saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selesai, pembelajaran dimulai, biarkan anak-anak adaptasi, jangan dulu didorong oleh sekolah, oleh komite,” tutur Ade.
“Orang tua siswa supaya di awal langsung seragam segala macam. Nanti aja bertahap sesuai kemampuan orang tua,” katanya menambahkan.
Soal sumbangan sekolah dari orang tua siswa, ia menegaskan hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jabar, yang mengamanatkan orang tua siswa berhak memberi sumbangan kepada sekolah sepanjang tidak memberatkan.
“Di dalam Pergub itu dibenarkan sepanjang tidak mengikat dan berjangka waktu serta tidak diatur oleh sekolah. Misal, saya orang tua murid, pas masuk ada pertemuan dan ada keinginan dari orang tua. Apa yang bisa kita bantu, kalau itu datang dari orang tua dan disepakati itu gak ada masalah,” tutur Ade.
“Tapi kalau dari sekolah minta disumbang itu tidak sesuai,” ucap Ade, tanpa menyebut peraturan yang dimaksud.






