“Pemusnahan barbuk ini adalah perkara yang sudah incraht. Pemusnahan harus nyata dan dituangkan dalam berita acara,” ungkapnya.
Lebih lanjut, kata Sekti, kejaksaan juga memusnahkan sebanyak 24 buah timbangan, 62 unit handphone yang diguanakan sebagai alat transaksi narkoba, lima pucuk senjata api (senpi) rakitan, dan senjata tajam (sajam) seperti clurit, golok serta kunci letter T.
“Untuk kasus senpi semuanya tidak punya izin. Sedangkan untuk perkara sajam memang tinggi. Tetapi kebanyakan pelaku hanya kedapatan membawa,” pungkasnya.
(Adi/pojokbogor)