Pabrik di Karawang Masih Mati Suri, Ratusan Buruh Dipecat, Belasan ribu Dirumahkan

RADARSUKABUMI.com, KARAWANG – Sejak wabah corona menghantam dunia industri, belasan ribu buruh dirumahkan, ratusan dipecat. Kini, dari 950 pabrik yang ada di Kabupaten Karawang, baru 490 perusahaan yang sudah mendaftarkan izin operasional mobilitas selama pandemi corona melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Sedangkan sisanya, masih mati suri.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Karawang Ahmad Suroto mengatakan, aplikasi SIINas dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Kabupaten Karawang memiliki kewenangan monitoring dan melakukan pengawasan terhadap perusahaan.

Bacaan Lainnya

Untuk itu, pihaknya terus melakukan monitoring dan pengendalian industri.

“Masih berjalan monitoring dan inventarisasi. Ada tambahan lagi 10 perusahaan yang mendaftarkan izin operasionalnya sehingga sampai sekarang 490 pabrik, dari 950 pabrik yang ada di Karawang” katanya kepada Radar Karawang, kemarin.

Dikatakan Suroto, izin operasional ini berlaku selama masa penanganan Covid-19, agar industri menerapkan protokol kesehatan pencegahan corona.

Sehingga perusahaan wajib melaporkan operasionalnya setiap minggu. “Kebanyakan yang kami pantau ini pabrik-pabrik yang berhenti melakukan produksi. Seperti pabrik tekstil yang tak bisa ekspor dan lain-lain,” ujarnya.

Dari hasil monitoring Disperindag ke kawasan industri, kata dia, hampir 50 persen karyawan dirumahkan. Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar semua perusahaan melaporkan kegiatan industrinya ke aplikasi SIINas.

“Kalau jumlah tenaga kerja datanya di Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi). Kemarin juga PT Changsin dirumahkan lagi sekitar 1000 lebih,” katanya.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin Indonesia) Kabupaten Karawang menyebut, pandemi Covid-19 menyebabkan sejumlah perusahaan yang berada di Karawang mengalami pailit, akibat menurunnya produksi sektor rill.

Bahkan perusahaan terancam bangkrut jika pandemi corona berkepanjangan. Ketua Kadin Kabupaten Karawang Fadrudin Damanhuri menegaskan, apabila pemerintah tidak memberikan relaksasi tekanan finansial yang efektif kepada pelaku usaha sektor riil yang terkena dampak, maka opsi gulung tikar akan semakin banyak dipilih pengusaha.

Fadrudin menuturkan, sebanyak 496 perusahaan yang menjadi anggota Kadin saat ini sedang mengajukan izin operasional, setelah sebelumnya tutup sementara akibat pandemi. “Jumlah perusahaan yang masuk anggota Kadin di Karawang sekitar 964 perusahaan, sekitar 496 perusahaan baru mengajukan izin operasional perusahaan,” katanya.

Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Karawang Teo Suryana mengatakan, jumlah tenaga kerja yang diliburkan sebanyak 526 orang, tenaga kerja yang dirumahkan sebanyak 14.505 orang, PHK sebanyak 64 orang dan habis kontrak 378 orang. “Yang melaporkan hanya 59 perusahaan,” tuturnya. (nce/psn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *