Kang Emil Buka-bukan Soal Kasus Korupsi Iwa Kaniwa

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

BANDUNG, RADARSUKABUMI.com – Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku baru mengetahui kabar tersebut. Ia bahkan tidak banyak berkomentar terkait kasus yang menjerat Sekda Jabar, Iwa Karniwa.

Sebelumnya, KPK menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat, Iwa Karniwa sebagai tersangka setelah diduga menerima suap Rp 900 juta dalam kasus suap pengurusan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi.

Bacaan Lainnya

“Saya baru mendengar malam ini. Terus terang saya belum banyak informasi yang bisa saya sampaikan, saya akan bertanya kepada yang bersangkutan (Iwa) dengan situasi hukumnya,” ucap Emil, sapaan akrabnya, di Hotel Cotyard, Jalan Dago Kota Bandung, Senin (29/7).

Emil pun enggan berkomentar lebih jauh mengenai status hukum Iwa. Rencananya akan disampaikan lebih lanjut besok.

“Sekarang saya belum mendapat informasi A1 yang sitatnya langsung. Jadi, hormati proses supaya nanti memberitakannya juga poin-poinnya banyak. Kalau sekarang saya betul-betul takut salah. Besok kita ketemu lagi kalau bisa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan di Pojokjabar.com, selain Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) juga ditetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan Meikarta.

“Sejak 10 Juli 2019 KPK melakukan Penyidikan dengan dua orang sebagai tersangka, yaitu IWK (Iwa Karniwa), Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat 2015-sekarang dan BTO (Bartholomeus Toto) mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Media Center KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/7).

Saut mengatakan, penetapan tersangka Iwa Karniwa dan Bartholomeus ini terbagi dalam dua kasus.

Untuk Iwa terjerat dugaan suap Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.

Sedangkan Bartholomeus, dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Iwa selaku Sekda Jabar diduga menerima suap Rp 900 juta dari total Rp 1 miliar.

Uang itu didapatkan Iwa dari eks Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi melalui seorang perantara.

Uang Rp 900 juta itu didapatkan Neneng dari Bartholomeus melalui perantara seorang karyawan Lippo Cikarang.

(aga/rmol/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *