Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 untuk Wilayah Jawa-Bali, maka satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM level 3 dapat menyelenggarakan PTM secara terbatas. PTM dilakukan dengan sistem pembelajaran campuran (blended learning) dengan siswa yang melakukan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Pada peninjauan kali ini, wapres melihat langsung penerapan protokol kesehatan yang dilaksanakan saat PTM, dan upaya percepatan pemberian vaksinasi Covid-19 untuk masyarakat yang dilakukan oleh jajaran akademisi. (abi)
Editor : Yosep