Truk Tambang di Bogor Masih Melintas Diluar Jam Operasional

Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor
Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Polri, Selasa (15/2/2022).

PARUNG PANJANG– Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor menggelar operasi gabungan bersama TNI dan Polri terkait aturan pembatasan jam operasional truk tambang.

“Jadi hari ini diadakan operasi gabungan dalam rangka penegakan aturan jam operasional truk tambang yang sudah dituangkan pada Perbup Nomor 120 Tahun 2021,” kata Kadishub Asep Agus Ridhallah ketika meninjau langsung titik penyekatan, Selasa (15/2/2022).

Bacaan Lainnya

Agus menjelaskan, saat ini baru memutar balik truk tambang yang melintas diluar jam operasional.

“Yang jelas kami putar balik dulu, belum ada tilang. Tapi semua masih bertahap, nanti ketika mereka ada yang tetap melanggar baru ditetapkan tilang bersama kepolisian,” jelasnya.

Ia menyebut ada empat titik penyekatan. Yaitu wilayah Cigudeg, Rumpin, Parung Panjang dan Gunung Sindur. Titik penyekatan ini dijaga personil gabungan TNI, Polri dan Pol PP.

“Untuk petugas, setiap hari ada di titik penyekatan. Kami berharap pengusaha tambang dan supir agar bisa mematuhi aturan perbup tersebut,” kata Agus.

Nantinya pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terkait izin usaha tambangnya. Hal ini, sebagai langkah meminimalisir pergerakan lalu lintas khususnya truk tambang.

“Sosialisasi terus kami lakukan. Penyekatan juga disebar semua petugas gabungan. Karena masih ada truk tambang lewat diluar jam operasional,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *