Selain menewaskan dua pengendara motor, peristiwa tersebut juga menyebabkan dua pemotor lainnya mengalami kondisi kritis.
Berdasarkan aturan jam operasional sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 120 Tahun 2021, truk tambang hanya diperbolehkan melintas mulai pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Dadang pun mengingatkan kepada para sopir truk untuk menaati aturan sesuai dengan Perbup jam operasional truk tambang. Sebab selain untuk mengatur jalannya lalu lintas, hal tersebut juga sebagai upaya meminimalisir terjadinya korban kecelakaan. “Jadi kami minta sopir truk tambang untuk ikut aturan main terkait jam operasional yang telah disepakati bersama,” kata Dadang.(*)






