Rawan Digasak Maling, Ribuan Kendaraan Dinas Jangan Dipakai Mudik

Ilustrasi Mobil Dinas

RADARSUKABUMI.cmo — Pemkab Bogor melarang penggunaan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Padahal ribuan kendaraan ini tak miliki tempat parkir. Kenderaan ini pun rawan dimaling.

Bupati Ade Yasin pun menyerahkan tanggung jawab keamanan kendaraan dinas itu kepada para penggunanya untuk keamanan kendaraan-kendataan itu.

Bacaan Lainnya

“Kan sudah ada pemegangnya di masing-masing dinas. Mereka yang harus tanggung jawab untuk diamankan. Tapi jangan dipakai mudik,” tegas Ade Yasin, Jumat (31/5/2019).

Kata Ade, Pemkab Bogor tidak memiliki depo atau pool khusus untuk menyimpan kendaraan dinas ketika ditinggal pergi lama oleh penggunanya.

Kan bisa digembok atau apalah upaya keamanan maksimal. Karena nggak ada depo atau gudang untuk kendaraan dinas. Intinya tanggung jawab pemegangnya masing-masing,” katanya.

Larangan itu, kata Ade, sesuai dengan surat imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar ASN atau PNS tidak menggunakan fasilitas negara untuk pulang kampung atau keperluan pribadi.

“Sesuai arahan KPK. Saya juga sudah membuat surat edaran ke dinas-dinas supaya mengingatkan pegawainya tidak menggunakan kendaraan dinas tidak untuk mudik,” tegas Ade.

Jika kedapatan melanggar, kata Ade, tentu akan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara.

“Mobil dinas atau kendaraan dinas memang untuk keperluan kedinasan kan. Bukan untuk keperluan pribadi. Kemen PAN-RB melarang, bupati juga melarang,” tegasnya.

Sementara Kepala Bidang Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Iman W Budiana mengungkapkan, kendaraan dinas terdiri dari beberapa jenis.

Yakni kendaraan roda empat 1.018 unit, roda enam 263 unit, roda tiga 52 unit dan kendaraan roda dua 2.442 unit. Dengan total 3.775 unit.

“Iya memang nggak boleh dipakai mudik. Sudah diberikan edarannya,” kata Iman.

(pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *