Polres Bogor Dalam Sebulan Amankan 10 Kilogram Sabu

Satnarkoba Polres Bogor
Tiga tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis sabu-sabu di tunjukan pada awak media di Mapolres Bogor. (5/11/2021). Hendi Novian

CIBINONGDirektorat Narkoba Polda Jawa Barat bersama Satnarkoba Polres Bogor amankan 10 kilogram sabu selama satu bulan.

Total, ada 3 pengedar narkotika jenis sabu berinisial OP (32), DS (35) dan EN (46).

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, tersangka pertama berinisial OP (32) ditangkap di wilayah Bekasi.

Dari hasil pengembangan kasus yang berstatus sebagai pengedar.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti, berupa sabu seberat 5,6 kilogram.

“Kemudian, kita sita 4 bungkus besar teh cina bertuliskan Guanyinwang, dengan berat 5,4 kilogram, lengkap dengan 3 unit timbangan digital,” katanya kepada awak media, usai gelar perkara di Aula Polres, Jumat (5/11).

Menurut pengakuan OP, ia sudah mengedarkan sabu sejak 6 bulan terakhir. Adapun barang tersebut didapat, dari seseorang berinisial DA yang masih DPO.

“Jadi modus operansinya menggunakan sistem tempel dengan pemesan,” kata Erdi.

Dia menambahkan, dari setiap pengiriman 1 kilogram sabu kepada pemesan, tersangka OP mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta.

“Tersangka kedua seorang wanita berinisial DS (35) mendapat barang dari suaminya, inisial AS yang masih DPO,” tuturnya.

Terakhir tersangka EN (46) yang bekerja sebagai tukang ojek. Didapati barang bukti narkotika jenis sabu dalam 5 bungkus plastik kecil, didapat dari DPO berinisial AT.

“EN beroperasi di Bogor 2 kali mengedarkan. Mendapatkan peran dan tugas kita cari identitas semua. Mudah-mudahan bisa kita kembangkan para DPO ini,” katanya.

Erdi menambahkan, dari semua total kasus peredaran narkotika di wilayah Bogor dalam satu bulan. Dimana, jumlah barang bukti diperkirakan bisa dikonsumsi untuk 11 ribu jiwa.

“Jadi kita sudah bisa menyelamatkan 11 ribu masyarakat dari kejahatan narkota ini,” Kata Erdi.

Ketiga tersangka dijerat dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

“Dendanya minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar. Ini penangkapan narkoba yang kesekian kalinya,” katanya. (Abi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *