Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan, berdasarkan hasil permintaan keterangan dari para tersangka, narkotika jenis ganja ini diedarkan untuk digunakan jelang pesta tahun baru.
“Kemungkinan bisa untuk tahun baru, tapi alhamdulillah sebelum tahun baru ya sudah kita amankan,” kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.
“Dan dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 10 ribu jiwa dari peredaran narkoba,” lanjut dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ditambahkan Kapolresta Bogor Kota, para tersangka diancam Pasal 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup, atau paling singkat 5 hingga 20 tahun penjara. (ded)