RUMPIN– Kepolres Bogor, AKBP Iman Aminudin meminta truk angkutan tambang yang melanggar jam oprasional ditindak tegas, dengan diberikan sanksi tilang sesuai dengan Peraturan Bupati Bogor (Perbub) Nomor 120 tahun 2021.
“Kami sudah melakukan penindakan terhadap truk tambang yang melanggar jam operasional, dengan memberikan sanksi tegas sesuai Perbup,” kata Iman Aminudin kepada wartawan, Minggu (13/3/2022).
Namun Ia meminta kepada masyarakat agar tidak melakukan upaya lain terkait penerapan perbub bagi truk tambang, guna kenyamanan bersama.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar memberikan informasi kepada kami,” cetusnya.
Ditempat terpisah, ketua AGJT Junaedi Adiputra mengatakan, dirinya menyarankan Pemkab Bogor harus menerapkan Perbub nomer 120 tahun 2021 di Rumpin dan menekan jumlah kerusakan infrastruktur jalan.
“Kami ingin kerusakan jalan yang dilintasi truk tambang, seperti Jalan Raya Janala, Desa Sukasari dan Jalan Raya Lapan Mekarsari, Desa Mekarsari serta di Desa Kertajaya segera dilakukan perbaikan,” ungkapnya.
Dia melihat, akses tersebut sudah rusak parah. Seharusnya bisa dibangunkan secepatnya karena dilintasi masyarakat sekitar.
“Bukan hanya dampak kesehatan, tapi Pemkab Bogor juga harus memprioritaskan jalan yang rusak. Jangan sampai ada perbup tapi aktivitas truk tidak sesuai jam operasional,” kata Junaedi.
(Abi)