Lalu, terduga pelaku meminta dana tersebut digunakan untuk melakukan transaksi di toko online milik terduga pelaku. Dari setiap nominal transaksi itu, mahasiswa dijanjikan mendapatkan komisi 10 persen dan cicilan dibayarkan oleh terduga pelaku. Namun hingga saat ini, terduga pelaku tidak memenuhinya.
“Namun kami sedang mendalami apakah orang-orang yang membantu terselenggaranya kegiatan tersebut berperan secara aktif dan mengetahui dari awal tentang keadaan palsu yang ditawarkan tersebut. Kalau seandainya itu bisa terpenuhi, maka kepada mereka juga bisa dikenakan pasal penyertaan,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, SAN masih dalam proses penyidikan dan terancam dari tersangka. SAN tersangka kasus penipuan pinjaman online yang mengorbankan ratusan mahasiswa IPB University pun terancam dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (Ipe)