BOGOR — Usai Jalan Sukabumi-Bogor Terputusa, muncul spanduk dugaan pungutan liar yang dilakukan warga dengan mengenakan tarif Rp2.000 bagi pemotor di jalur alternatif Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal tersebut, Petugas Kepolisian Sektor Ciawi, Polres Bogor, turun tangan. “Kita lakukan musyawarah dengan seluruh tokoh desa maupun masyarakat setempat,” kata Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat dalam keterangannya di Bogor, Selasa.
Perkara tersebut ia tangani setelah beredar foto tentang spanduk warna hijau yang membentang di atas jalan desa, berisi informasi berupa tarif melintas seharga Rp2.000 per motor.
“Alternatif Roda 2. Cikereteg-Caringin-Sukabumi. Untuk kenyamanan bersama, perawatan dan perbaikan jalan, kendaraan yang ingin melintas dikenakan tarif Rp2.000/motor,” demikian tulisan spanduk tersebut.
Pasalnya, jalan di Kampung Cibolang, Desa Telukpinang itu menjadi jalur alternatif bagi pengendara motor, setelah akses Jalan Raya Bogor-Sukabumi terhambat lantaran konstruksi Jembatan Cikereteg hancur karena longsor. Kompol Agus membenarkan bahwa spanduk berisi tarif melintas itu sengaja dipasang oleh warga setempat dan kini sudah dicopot.(*)