Kakak kandung Ade Yasin ini sebelumnya terbukti menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bogor mencapai Rp8,9 miliar. Kasus ini merupakan kali kedua bagi Rachmat Yasin mendekam di jeruji besi.
Pada November 2014, Rachmat Yasin divonis penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Bandung, usai terbukti menerima suap Rp3 miliar untuk mengeluarkan rekomendasi izin tukar menukar kawasan hutan PT Jonggol Asri seluas 2.754 hektare. (cek/pojokbogor)