Delapan Pernyataan IJTI, Terkait Penyerangan Radar Bogor

JAKARTA – Penyerangan massa PDIP Perjuangan Kota Bogor ke kantor Radar Bogor menuai kecaman dari banyak pihak. Sebab, hal itu dinilai menciderai kebebasan pers.

Aksi itu sendiri akhirnya menuai kecaman dari banyak pihak. Tak hanya dari politisi dan pengamat, tapi juga dari kalangan jurnalis dan organisasi jurnalis.

Bacaan Lainnya

Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kecaman juga datang dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Ada delapan pernyataan sikap yang dibuat IJTI terkait peristiwa tersebut.

IJTI pun mengecam keras tindakan intimidasi, aksi itu juga dinilai sebagai bentuk premanisme dan main hakim sendiri.

Selain itu, IJTI juga meminta polisi bertindak tegas terhadap siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers.

Berikut pernyataan lengkap IJTI terkait penyerangan kantor redaksi Radar Bogor:

PERNYATAAN SIKAP IJTI

“KEKERASAN TERHADAP PERS ADALAH ANCAMAN BAGI DEMOKRASI DAN KEBEBASAN PERS”

Aksi penyerangan terhadap lembaga pers kembali terulang. Kali ini menimpa surat kabar lokal Radar Bogor.

Surat Kabar yang berdomisili di kota Bogor mendapat intimidasi dan tindak kekerasan dari sejumlah massa yang mengatasnamakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP.

Mereka mendemo serta memaksa masuk ke kantor Radar Bogor. Tidak hanya itu massa juga sempat melakukan tindak kekerasan kepada salah satu staff Radar Bogor.

Aksi merupakan kekecewaan para simpatisan PDIP atas pemberitaan Radar Bogor yang dinilai menyudutkan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.

Menanggapi aksi tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. Mengecam keras aksi kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh simpatisan PDIP di kantor Radar Bogor. Karena aksi premanisme dan main hakim sendiri adalah ancaman bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air.
  2. Meminta aparat kepolisian mengambil langkah tegas bagi siapapun yang melakukan tindak kekerasan terhadap pers, karena produk jurnalistik yang dibuat sesuai dengan kode etik dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.
  3. Mendorong pers yang diintimidasi dan mengalami kekerasan menempuh jalur hukum, agar menjadi pembelajaran dan aksi kekerasan kepada pers tidak terulang lagi dikemudian hari
  4. Meminta pada semua pihak yang merasa dirugikan oleh pers untuk menempuh jalur yang sudah ditentukan yakni dengan mengadukan ke Dewan Pers terlebih dahulu.
  5. Meminta kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak.
  6. Mengingatkan kepada seluruh insan jurnalis, produk jurnalistik yang dipublikasi adalah yang sudah terverifikasi, terkonfirmasi dengan mengedepankan asas keberimbangan
  7. Meminta semua pihak agar menjaga demokrasi dan kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air. Karena demokrasi dan kebebasan pers adalah satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan.
  8. Menyerukan kepada semua pihak dan para insan pers khususnya untuk tetap istiqomah menjaga demokrasi dan menjalankan kebebasan pers dengan penuh rasa tangungjawab, demi tujuan bersama yakni mewujudkan masyarakat yang adil dan sejahtera

Jakarta 1 Juni 2018

Pengurus Pusat
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia

Yadi Hendriana
Ketua Umum

Indria Purnama Hadi
Sekjen

(ruh/pojoksatu)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *