“Selanjutnya pelaku memukul kepala korban dengan menggunakan tabung gas ukuran 3 kilogram,” sambung dia.
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku selama ini ternyata menjalin hubungan asmara dengan korban.
“Mereka berpacaran,” kata Kusworo.
AJ juga mengaku bahwa pembunuhan itu ia lakukan didasari karena cemburu kepada pacarnya.
“Pelaku cemburu karena melihat korban chat dengan laki-laki lain, sehingga tersangka emosi,” jelasnya.
Hal itulah yang kemudian memicu pertengkaran antara pelaku dan korban.
Hingga akhinya terjadilah kekerasan yang mengakibatkan N meregang nyawa.
Akibat perbuatannya, AJ dijerat Pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KHUP.
“Untuk ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Kombes Kusworo.***