Jika Belum Divaksin, Warga Bandung Dilarang Mudik

Plt Walikota Bandung, Yana Mulyana/RMOLJabar

BANDUNG — Setiap warga Kota Bandung yang sama sekali belum mendapat vaksin dilarang melakukan mudik oleh Plt Walikota Bandung, Yana Mulyana. Larangan ini mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 dari Satgas Covid-19 Pusat.

“Kalau belum vaksin sama sekali itu itu tidak boleh mudik,” ucap Yana di Kota Bandung, Rabu (7/4).

Bacaan Lainnya

Menurut Yana, masyarakat diperbolehkan mudik jika telah mendapat vaksin dan menyertakan keterangan tes Covid 19 dengan hasil negatif.

“Tapi kalau masyarakat baru dua kali (vaksin), itu tetap harus menunjukkan hasil swab antigen, tapi kali baru satu kali vaksin itu harus menunjukan tes PCR,” paparnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar.

Yana menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih intens terkait sistem pengawasan terhadap aturan ini.

“Nanti akan ada petugas di tempat-tempat yang tertentu,” tandasnya.

Satgas Covid 19 telah mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan mudik. Dalam SE Nomor 16 Tahun 2022 itu menyebut bahwa mereka yang telah mendapatkan vaksin booster dapat melakukan perjalanan mudik tanpa menyertakan keterangan tes Covid-19 dengan hasil negatif.

Sementara bagi mereka yang baru disuntik vaksin dosis 1 dan 2 wajib menyertakan hasil tes Covid-19. SE tersebut mulai berlaku sejak 2 April 2022.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *