“Untuk Kabupaten Bandung diberi tambahan kuota 154 ritase, tapi karena sebelumnya sudah melebihi batas sembilan ritase, maka penambahan kuotanya dikurangi untuk membayar hutang sehingga totalnya menjadi 145 ritase,” katanya. Prima menjelaskan, jumlah ritase tersebut dihitung berdasarkan volume rata-rata truk sampah sebesar 12 meter kubik dengan densitas sampah di truk seberat 0,35 ton per meter kubik.
Sehingga selama masa darurat truk yang diizinkan masuk ke TPA Sarimukti adalah truk dengan kapasitas maksimal 12 meter kubik.
“Masing-masing kabupaten dan kota diharapkan dapat membuat simulasi atau rencana pengiriman sampah harian dengan memperhatikan jumlah sampah maksimal yang dapat dibuang ke zona darurat,” kata Prima.
Selama pengoperasian zona darurat TPA Sarimukti, kata Prima lagi, jam operasional dibatasi mulai pukul 08.00-16.00 WIB setiap harinya.
“Mengingat terbatasnya volume zona darurat, Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan pemantauan secara berkala dan dilaporkan kepada masing-masing kabupaten dan kota untuk dipedomani,” katanya.(*)






