Jaksa Belum Tahan Tersangka

PURWAKARTA – Pemberitaan terkait penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi di DPRD Purwakarta dibantah pihak Kejaksaan Negeri setempat.

“Pemberkasan untuk kedua tersangka masih belum tuntas, baru 90 persen. Berita penahanan tersebut kami nyatakan tidak benar. Belum ada penahanan,” ujar Kasi Intel Kejari Purwakarta, Fauzul Ma’ruf didampingi Kasi Pidsus Ade Azharie kepada sejumlah awak media, di Kantor Kejari Purwakarta di Jalan Siliwangi, Rabu (18/7).

Sebelumnya diketahui, Kejari Purwakarta telah menetapkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi anggaran kegiatan DPRD Purwakarta.

Kedua tersangka tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalanan dinas fiktif atau mark up di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016 tersebut ditetapkan pada 12 Febuari 2018 lalu. Yaitu; MR selaku PA dan HUS selaku PPTK.

Penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka itu meliputi; perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan jumlag pagu anggaran sebesar Rp12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp12,1 miliar.

Lalu, ada sewa gedung kantor/tempat dan sewa mobilitas darat daerah dengan jumlah pagu Rp2,9 miliar, dan realisasi anggaran sebesar Rp1,8 miliar.

 

[nie]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *