Gubernur Ridwan Kamil juga menyampaikan hal tersebut di hadapan para anggota DPRD Jawa Barat yang tengah menyimak penyampaian LKPJ Gubernur Tahun 2022.”Jadi kalau untuk bukber di tempat kaum dhuafa atau konsituen tidak apa-apa asal bukan penyelenggara,” kata dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengeluarkan arahan agar seluruh pejabat negara tidak menggelar acara buka puasa bersama selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Adapun Pemerintah melalui Kementerian Agama telah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadhan 1444 Hijriah/2023 Masehi pada Kamis, 23 Maret 2023.(*)