Empat PKL Tak Mau Bayar Denda

CIKOLE– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali menindak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di tempat yang dilarang. Dari 14 pelanggar di yang sidang tindak pidana ringan, empat diantaranya tidak mau membayar sehingga terpaksa barang bukti berupa perlengkapan jualan diamankan.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat mengungkapkan, 14 PKL yang melanggar Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2013 tentang tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL tersebut seluruhnya di sindang di tempat oleh tim gabungan.

“Hasil operasi di Jalan A Yani dan Jalan Iskandar terdapat 14 PKL yang terbukti melanggar dengan berjualan di bahu jalan dan trotoar. Seluruhnya disidang di tempat, dan empat diantaranya tidak membayar sehingga kami pun menyita perlengkapannya,” jelasnya, kemarin (4/12).

Adapun vonis hakim, sebut Sudrajat, menjatuhkan denda kepada para pelanggar itu berupa sejumlah uang sebesar Rp 60 ribu hingga Rp 110 ribu, subsider dua hari kurungan dengan biaya perkara seribu rupiah.

“Kepada semua pelanggar hakim mengenakan Pasal 26 ayat (1) Perda No. 10 Tahun 2013 Tentang Penatan dan Pemberdayaan PKL,” sebutnya.

Operasi serupa bakal terus dilakukannya, terutama pada zona merah yang sebetulnya yg tidak diperbolehkan ditempati untuk berjualan. Zona merah tersebut diantaranya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Suryakencana, Jalan RE Martadinata, Jalan R Syamsudin SH, Jalan Zaenal Zakse dan Jalan Siliwangi.

“Operasi ini akan kami terus lakukan, terutama pada zona merah yang telah ditentukan. Maka dari kami mengimbau kepada semua PKL untuk tidak berjualan atau mendirikan bangunan pada lokasi yang dilarang,” tutupnya.

 

(upi/t

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *