Dugaan Korupsi Anggaran RTH Alun-Alun Indramayu, Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka

Kejati Jabar
Kejati Jabar tangkap pelaku korupsi RTH Alun-alun Indramayu./Foto: Istimewa

INDRAMAYU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali melakukan penahanan terhadap dua tersangka dugaan maling uang rakyat dalam anggaran RTH Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.

Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil menjelaskan bahwa tim penyidik dari Bidang Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dari pihak swasta pelaksana kegiatan pelaksanaan penataan ruang terbuka hijau (RTH) kawasan taman alun-alun Kabupaten Indramayu oleh.

Bacaan Lainnya

“Kedua tersangka ini PPP dan N, keduanya resmi ditahan hingga 20 harganya ke depan, guna proses penyidikan terkait kasus dugaan korupsi anggaran dana RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu,” papar Kasipenkum Kejati Jabar, Dody Gazali Emil, Selasa, 5 Oktober di Kantor Kejati Jabar.

Kedua tersangka PPP dan N, ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor :
Print-993/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021 utk Tsk P.P.P. Sedangkan tersangka N ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan (tingkat Penyidikan) T-2 Nomor : Print-994/M.2/Fd.1/10/2021 tanggal 04 Oktober 2021.

“Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Tingkat Penyidikan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai tanggal 04 Oktober 2021 s/d 23 Oktober 2021 yang dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung,”jelasnya.

Kasipenkum menambahkan, Modus Operandi dari kasus RTH Alun-Alun Kabupaten Indramayu TA 2019, berawak dari Kabupaten Indramayu mendapat bantuan dari Propinsi Jawa Barat untuk Kegiatan Pelaksanaan Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Taman Alun-Alun Kabupaten Indramayu sesuai dengan DPPA SKPD pada Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu sebesar Rp. 15.000.000,-000,- (lima belas milyar rupiah) terdiri dari 3 pagu anggaran.

“Konsultan Perencanaan, Konsultan Pengawas dan Pelaksana didalam anggaran tersebut untuk jasa konsultan perencana dan konsultan pengawas terlah terjadi pinjam bendera dimana tersangka N meminjam bendera dan hal tersebut diketahui oleh tersangka B.S.M selaku PPK,” jelasnya.

“Anggaran untuk jasa konsultan perencana dan pengawas telah di bagi oleh tersangka N kepada Tersangka B.S.M, Tersangka S selaku PA (Kepala Dinas),” jelasnya.

Manipulasi Data

Selanjutnya, dalam pelaksanaan/fisik pekerjaan setelah habis kontrak tersangka S selaku PA/Kepala Dinas telah memanipulasi data seolah-olah pekerjaan fisik sudah 100 % agar dijadikan pengakuan hutang kepada pihak kontraktor.

“Jadi ada pembayaran termin 100 % ada dokumen yang di rekayasa tandatangan dan dokumen tersebut dibuat seolah-olah mundur,” jelasnya.

“Tersangka P.P.P selaku penyedia telah mengurangi volume dan spesifikasi seperti yang tertuang dalam kontrak sehingga terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai spek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. + 2 miliar dari nilai kontrak Rp. 14 miliar,” terang Kasipenkum Kejati Jabar.

Terhadap perkara ini telah ditetapkan 4 (empat) orang tersangka, yaitu tersangka S selaku Kepala Dinas Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.

Tersangka B.S.M selaku Kepala Bidang Kawasan Permukiman Pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten  Indramayu, tsk P.P.P selaku Direktur Utama PT. M.P.G , lalu tersangka N selaku Pihak Swasta/ Makelar.

“Untuk semua tersangka, saat ini telah P21 dan dilakukan penahanan sebelum disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung,” jelasnya.

Keempat tersangka dijerat Pasal yang Disangkakan, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (arf/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *