Lina Ruslinawati Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali mensosialisasikan penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali mensosialisasikan penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali mensosialisasikan penyebaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

Kegiatan yang digelar di Hotel Augusta Cicantanyan dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat. Menurut lina, masih banyak yang belum mengetahui tentang Perda ini. Makanya hal ini perlu di sosialisasikan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Ternyata masih banyak yang belum mengetahui tentang Perda pengembangan ekonomi kreatif ini, Nah di kegiatan ini Kita bahas, tanya jawab, sehingga tujuan nya semua tau meningkatkan pendapatan asli daerah dan membuka lapangan kerja,”ujar Lina.

Menurut Legislator yang kembali terpilih kembali untuk Priode 2024-2029 ini mengatakan bahwa ekonomi kreatif itu harus berfungsi untuk mensejahterakan masyarakat Jawa Barat khususnya di Kabupaten Sukabumi. Hal itu dalam rangka untuk meningkatkan pendapatan daerah (PAD) diantaranya, bisa membuka lapangan kerja baru, dan iklim usaha kreatif kondusif dan budaya yang global.

Kemudian mengkolaborasikan keberpihakan pada nilai-nilai seni dan budaya. Kemudian memaksimalkan pemberdayaan dan potensi sumber daya manusia kreatif dan inovatif di daerah Jawa Barat. Khususnya di kabupaten Sukabumi.

“Potensi ekonomi kreatif di Jawa Barat cukup banyak dan perlu dikembangkan dan dimanfaatkan secara optimal melalui perluasan produk ekonomi kreatif dengan penyediaan infrastruktur serta teknologi informasi dan komunikasi yang berkualitas,” ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *