Lina Ruslinawati Serbaluaskan Perda Perlindungan Anak di Kabandungan

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali melakukan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Gerindra Lina Ruslinawati kembali melakukan penyebarluasan peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No.3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.

Kali ini penyebarluasan perda tersebut dilakukan di desa kantor Kabandungan Kecamatan Kabandungan pada Sabtu (10/08/2024). Menurutnya, alasan konsentrasi penyebarluasan perda penyelenggaraan perlindungan anak diakibatkan banyaknya kasus-kasus yang masih terjadi.

Bacaan Lainnya

“Masih banyak ternyata anak-anak di Sukabumi ini yang tidak menerima perlakukan yang tidak selanyaknya mereka terima, baik itu kekerasan secara perbal maupun kekerasan secara fisik, “terangnya.

Untuk itu, perlu adanya edukasi untuk masyarakat, karena perlakukan tersebut tidak lanyak diterima. Pasalnya semua anak berhak mendapatkan keamanan dan ketenangan didalam menjalani kehidupan sosial maupun dalam mengenyam pendidikan.

“Tentu saja jika itu (kekerasan anak) masih terjadi bisa mempengaruhi tinkat kualitas kecerdasan masyarakat karena secara mental mereka terganggu dalam menimba pendidikan. Jadi saya berharap ini anak muda kita berkualitas dan mempunyai waktu yang berkualitas juga, “tukasnya.

“Sehingga generasi muda yang bisa diadalkan mereka adalah penerus yang akan membangun negeri ini, “tambahnya.

Dirinya berharap, orang tua khususnya masyarakat bisa mengerti soal perundungan anak. Sebagai orang tua harus bisa menindaklanjuti jika perundungannya terlalu jauh dan melanggar undang-undang pindana.

“Kebanyakan masyarakat tidak membela anaknya, mereka diam diabaikan saja jika terjadi perundungan. Padahal secara mental mereka terganggu. Nah, Perda ini harus difahami terlebih dahulu, “tandasnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *