DPRD JABAR

Lina Ruslinawati Sebarluaskan Perda Pedoman Pelayanaan Kepemudaan di Kalibunder

×

Lina Ruslinawati Sebarluaskan Perda Pedoman Pelayanaan Kepemudaan di Kalibunder

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomer 8 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanaan Kepemudaan, Minggu (13/08/2023).
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomer 8 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanaan Kepemudaan, Minggu (13/08/2023).(foto : ist)
SUKABUMI  — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Gerindra, Lina Ruslinawati melakukan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomer 8 tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanaan Kepemudaan, Minggu (13/08/2023).

Kegiatan yang digelar di Desa Cimahpar Kecamatan Kalibunder Kabupaten Sukabumi diikuti oleh sejumlah masyarakat terutama karang taruna dan para pemuda setempat.

Dalam kegiatan tersebut, lina betapa penting nya generasi muda dalam membangun peradaban bangsa indonesia.

Bank bjb Tandamata

“Jika kita lihat dari sejarah banyak sekali anak-anak muda yang ikut serta dalam memperjuangkan kemerdekaan bangsa indonesia, Pemuda merupakan bagian yang tidak bisa di pisahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di repbulik ini,”jelas Lina, Minggu (13/08/2023).

Oleh sebab itu, Lanjut lina Pemerintah Jawa Barat dalam melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat, dirinya terus berupaya untuk mengoptimalkan perda tentang pedoman pelayanan pemuda.no 8 tahun 2016 agar bisa bermanfaat bagi seluruh generasi muda di jawa barat.

“Tujuan perda ini agar bisa melindungi dan memberdayakan pemuda di Jawa Barat, “tambahnya.

Menurutnya, para pemuda harus siap bersaing dengan bangsa-bangsa lain. Mereka harus menjadi generasi bangsa yang unggul. Untuk itu mereka harus memiliki keahlian sesuai dengan tuntutan zamannya.

penyebarluasan Peraturan Daerah
Penyebarluasan Peraturan Daerah

Artinya, para pemuda tersebut tidak hanya unggul dari segi kuantitas. Mereka harus pula unggul dari segi kualitas. Dengan demikian, mereka akan menjadi pembangun bangsa yang disegani.

Melihat berbagai tantangan tersebut Jawa Barat lantas melahirkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelayanan Kepemudaan. Perda tersebut terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal.

Dasarnya tentu saja Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Kepemudaan. Aturan teknisnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2011 tentang Pengembangan Kewirausahaan dan Kepeloporan Pemuda Serta Penyediaan Prasarana dan Sarana Kepemudaan.

Oleh karena itulah dilahirkan perda Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 8 Tahun 2016 dengan tujuan sebagai dasar pengembangan dan perwujudan potensi pemuda agar menjadi pemuda yang mandiri, handal, dan bertanggung jawab dalam pembangunan Provinsi Jabarbvsaat ini dan masa mendatang sesuai peran, tanggung jawab, dan hak pemuda berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Adapun fungsi Perda Nomor 8 Tahun 2016 adalah untuk melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan pengembangan potensi kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Provinsi Jawa Barat, “terangnya

Lebih lanjut dirinya mengatakan, jumlah penduduk di Jabar didominasi oleh Gen Z, yakni warga yang lahir pada tahun 1997 – 2012, atau memiliki rentang perkiraan usia 8-23 tahun. Penduduk dari kelompok ini berjumlah 27,88% dari keseluruhan warga Jabar. Kemudian, kelompok kedua yang mendominasi adalah milenial yang lahir pada tahun 1981-1996, dengan rentang perkiraan usia sekarang 24-39 tahun. Kelompok ini mendominasi dengan persentase 26,07%.

Kelompok yang mendominasi ketiga adalah Generasi X sebanyak 22,00%. Kelompok ini lahir pada tahun 1965-1980, atau perkiraan usia sekarang 40-55 tahun. Sedangkan untuk kelompok generasi lainnya disumbang oleh Baby Boomer (10,90%), Post Gen Z (11,56%), dan Pre Boomer (1,59%).(adv)