Kang Hendar Gelar Penyebarluasan Perda Distribusi Provinsi di Desa Gunungjaya

Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono
PENYERBALUASAN : Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono melakukan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi (DPD) di Aula Panineungan Jalan Kadudampit RT (13/03) Desa Gunung Jaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.(foto : Ist)

SUKABUMI — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Fraksi Demokrat Hendar Darsono melakukan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pusat Distribusi Provinsi (DPD), Sabtu (11/03/2023).

Kegiatan yang digelar di Aula Panineungan Jalan Kadudampit RT (13/03) Desa Gunung Jaya Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi Di hadiri oleh Perangkat Desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha UMKM, Pemuda dan Mahasiswa.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, tujuan utama perda distribusi Provinsi ini adalah untuk stabilisasi harga bahan pokok dengan cara mengintervensi ketika ada kenaikan.

Penyebarluasan perda ini dalam rangka efektivitas pelaksanaan Perda yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, maka perlu dilaksanakan penyebarluasan perda-perda tersebut kepada masyarakat dan pihak terkait, agar masayarakat mengetahui betul.

“Tujuan utama nya adalah untuk stabilisasi harga bahan pokok dengan cara mengintervensi ketika ada kenaikan, “jelas Hendar Darsono, Sabtu (11/03/2023).

Selain itu, kegiatan penyebarluasan Perda ini untuk memberitahu masyarakat tentang peraturan-peraturan daerah yang telah dibuat pemerintah. Penyebarluasan informasi ini dianggap sebagai proses lanjutan dari dibuarnya perda tersebut.

Diketahui, pusat distribusi akan menjadi bagian dari strategi untuk mengendalikan ketersediaan dan harga bahan pangan hingga pengendalian inflasi di wilayah Jawa Barat.

“Perwujudan PDP tersebut adalah untuk menjaga inflasi daerah agar stabilitas harga kebutuhan pokok masyarakat terjaga. Cadangan pangan yang jadi kebutuhan warga bisa disimpan di tempat tersebut,” jelasnya.

Dalam perda tersebut disebutkan, pusat distribusi yang dimiliki oleh BUMD Jawa Barat nantinya akan menampung seluruh hasil pertanian di Jawa Barat.

Tujuannya untuk mengendalikan harga pasar. Didalam perda ini hasil pertanian masyarakat nantinya dikelola BMUM Jawa Barat.

BUMD ini nantinya wajib membeli hasil pertanian di Jawa Barat ketika harga jual Anjlok dengan harga lanyak saat panen tiba.

Kemudian ketika terjadi kekurangan saat bahan pertanian di masyarakat mahal, BUMD ini wajib menjual kembali dengan harga yang wajar sehingga harga di lapangan kembali normal tidak mengalami kenaikan yang signifikan. (Adv)

Pos terkait