Destinasi Wisata di Jabar Melimpah, Hendar : Peluang Pengembangan Untuk Gerakan Ekonomi Masyarakat

Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No.2 Tentang Desa Wisata yg di laksanakan di Gedung Yayasan Ar rosidiyyah
SOSIALIASI : Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No.2 Tentang Desa Wisata yg di laksanakan di Gedung Yayasan Ar rosidiyyah Kp Cibolang RW 07 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat.

SUKABUMI — Saat ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memiliki perda Desa Wisata, hal itu setelah ditetapkan dalam rapat paripurna antara Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil dan DPRD Jawa Barat beberapa waktu lalu. Dengan adanya perda tersebut, tentunya secara tidak langsung pemprov Jabar bisa memberikan bantuan dana bagi desa yang memiliki objek wisata, salah satunya di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Demokrat Hendar Darsono mengatakan bahwa perda itu penting mengingat Jabar kaya akan destinasi wisata. Pariwisata juga didapuk menjadi tulang punggung ekonomi Jabar saat ini.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya perda tersebut maka pembinaan daya tarik wisata di Desa akan di fasilitasi pembangunan aksesibilitas, amenitas serta sarana dan prasarana dalam bentuk keuangan dan hibah, “jelas Hendar usai Sosialisasi Perda Provinsi Jawa Barat No.2 Tentang Desa Wisata yg di laksanakan di Gedung Yayasan Ar rosidiyyah Kp Cibolang RW 07 Desa Cibatu Kecamatan Cisaat.

Menurutnya, Melimpahnya Destinasi Pariwisata di Jabar merupakan potensi yg harus di jadikan peluang bagi pengembangan sektor pariwisata yang bisa menggerakan ekonomi masyarakat dan sumber pendapatan sehingga menjadi lokomotip perekonomian Jawa barat.

Diketahui, Selain sebagai penggerak kegiatan ekonomi, pariwisata merupakan sumber pendapatan utama daerah, pasalnya salah satu karakteristik potensi pariwisata di Jawa Barat adalah adanya industri yang berbasis sumber daya lokal. Kondisi itu sangat ramah pada penyerapan sumber daya lokal yang sifatnya padat karya serta efektif dalam menyerap tenaga kerja dan membuka peluang usaha di daerah.

Sementara untuk poin dalam Perda Desa Wisata itu di antaranya, pemetaan dan pengembangan potensi desa wisata, pemberdayaan desa wisata, dukungan penyediaan infrastruktur desa wisata, dan sistem informasi desa wisata. Kemudian, kerja sama dan sinergisitas, pemberian penghargaan, pembentukan forum komunikasi desa wisata, partisipasi masyarakat dan dunia usaha, pembinaan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota, pengawasan dan pembiayaan. Ketentuan mengenai tata cara pemberian bantuan keuangan atau hibah diatur dengan peraturan gubernur tersendiri.(adv)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *