Sedang khusus untuk bencana nonalam Covid-19, pembatasan ditetapkan sesuai kriteria tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, dan keterisian tempat tidur rumah sakit serta menggunakan zona risiko.
“Di dalam Perda 5/2021 ini juga terdapat pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Itu tertuang di Pasal 22,” jelasnya.
Terkait pembinaan, sambung Abdul Muiz , yakni hal tersebut diselenggarakan dalam peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) Satpol PP dalam bentuk sosialisasi dan penyuluhan, bimbingan teknis, pendidilan dan pelatihan, serta bentuk lainnya.
“Lalu, ada peningkatan kapasitas infrastruktur teknologi Satpol PP. Ini dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana digital,” ucap dia.
Terakhir, yakni peningkatan kapasitas perangkat daerah dalam bentuk yang sama seperti peningkatan kapasitas SDM Satpol PP.
“Ihwal ini, tidak menutup kemungkinan adanya koordinasi juga kerjasama dengan pihak lain,” jelasnya.
“Sinergitas dan kerja sama meliputi sinergitas daerah provinsi dengan pemerintah, kerja sama daerah provinsi dengan instansi vertikal dan pihak ketiga, juga kerjasama antar daerah. Gubernur juga dapat berkoordinasi dengan TNI-Polri,” ujar Abdul Muiz . (*)






