DPRD JABAR

Abdul Muiz Sebarluaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Cibadak

×

Abdul Muiz Sebarluaskan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif di Cibadak

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Muiz melakukan penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ad Da'wah Cibadak pada 7 Juli 2023.
Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Muiz melakukan penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ad Da'wah Cibadak pada 7 Juli 2023.

SUKABUMI — Dalam rangka mendorong peningkatan daya saing dan kreativitas pengusaha dan pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat, Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Muiz melakukan penyebarluasan Perda Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Ad Da’wah Cibadak pada 7 Juli 2023.

Menurutnya, penyebarluasan perda ini sebagaimana diketahui bahwa usaha ekonomi di masyarakat semakit banyak, banyak sekali pelaku ekonomi yang ada di masyarakat tetapi tidak mengetahui regulasi dan perlindungan dalam menjalankan usahanya. Sebagai pemegang regulasi dan penggagas perda di komisi II DPRD Jawa Barat, tentunya dirinya memiliki kewajiban untuk menyebarluaskan perda tersebut.

Bank bjb Tandamata

Kegiatan dihadiri oleh beberapa lapisan masyarakat. Dalam penyerbarluasan tersebut, dirinya memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya pengembangan ekonomi kreatif, dan bagaimana mereka dapat memanfaatkannya sebagai sumber penghasilan yang berkelanjutan.

Menurutnya, Ekonomi kreatif merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang memiliki arti penting dan kedudukan yang strategis dalam menopang ketahanan ekonomi masyarakat, memajukan pembangunan, mengembangkan inovasi, kreativitas dan daya saing, mewujudkan pertumbuhan ekonomi serta pemciptaan lapangan kerja.

“Penyebarluasan perda ini agar mereka (Pelaku ekonomi kreatif) bisa mengetahui aturan dan regulasi yang ada. Dan mereka juga harus mengetahui bahwa pemerintah Jawa Barat berhak berkewajiban melindungi usaha mereka, “jelasnya.

Dirinya berharap dengan adanya penyebarluasan perda ini, setidaknya masyarakat mengetahui tentang fasilitas yang harus ditempuh mereka, ketika ingin adanya bantuan permodalan, terutama masalah izin usaha harus yang ditempuh.

Selain itu, dirinya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah mereka. Dia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.

“Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, seperti adanya kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing. Nah semua itu harus ditempuh dengan perizinan yang jelas. Usaha apa mereka, lokasi dimana dan dengan identitasnya yang jelas, “cetusnya

“Ekonomi kreatif memiliki potensi yang besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah telah mengeluarkan Perda Nomor 15 tahun 2017 sebagai upaya dalam mendorong pengembangan sektor ini, “tambah Abdul Muiz.

Selain itu, Abdul Muiz mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengembangan ekonomi kreatif dengan memanfaatkan potensi lokal yang ada di daerah mereka. Dia juga memberikan contoh kesuksesan pengembangan ekonomi kreatif di daerah lain yang diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi masyarakat setempat.

Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemprov Jabar juga berkomitmen untuk memberikan dukungan dan fasilitas yang diperlukan bagi pengembangan ekonomi kreatif di tingkat lokal, seperti adanya kreatif center yang diharapkan dapat membantu pelaku usaha mikro dalam pengemasan, perizinan, sertifikat halal, dan digital marketing.

“Kami tentunya mendorong peningkatan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya budaya bagi industri kreatif secara keseluruhan dan juga mendorong terwujudnya kota kreatif sebagai kota yang mampu melayani kepentingan pengembangan ekonomi kreatif, dan memanfaatkan secara penuh aset kreatif, serta menggunakannya sebagai dasar pembangunan ekonomi, lingkungan, dan social yang berkelanjutan, “tandasnya. (adv)