Salat Idul Adha Dilaksanakan Maksimal 20 Menit Saja

DEPOK, RADARSUKABUMI.com – Menghadapi hari Raya Idul Adha yang jatuh pada esok hari, Jumat (31/7/2020), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok mengeluarkan fatwa dengan Nomor 06 tahun 2020 tentang pelaksanaan ibadah salat Idul Adha dan Panduan Ibadah Qurban.

Dalam Situasi Pandemi Covid-19 di Kota Depok guna memenuhi permintaan dari Gugus Tugas PP Covid-19 dan Kepala DKP3 (Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan) Pemkot Depok, perihal Fatwa MUI Depok tentang Pelaksanaan Ibadah Salat Idul Adha dan Pemotongan Hewan Qurban di Kota Depok.

Bacaan Lainnya

Ketua MUI Kota Depok, Dimyati badruzaman menyampaikan salat Idul Adha di Kota Depok dapat dilaksanakan di masjid atau tempat lain yang dipergunakan untuk pelaksanaan salat Idul Adha, dengan tetap harus mengikuti protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Salat Idul Adha dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin, maksimal 20 (dua puluh) menit. Selain itu, jamaah salat Idul Adha adalah warga yang berdomisili di sekitar masjid.

“Bagi orang yang sedang sakit dan anak-anak yang belum baligh tidak diperkenankan mengikuti salat Idul Adha,” kata Dimyati.

Selain itu menurutnya, pemotongan hewan kurban dilaksanakan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Kota Depok. Bagi warga masyarakat yang tidak melaksanakan pemotongan di RPH maka wajib mengikuti proses pemotongan hewan kurban sesuai pedoman teknis pemotongan hewan kurban, dan pendistribusian daging sebagaimana dimaksud pada Panduan Salat Idul Adha, dan ibadah kurban yang merupakan lampiran dan bagian yang tidak terpisahkan dari Fatwa ini.

Sementara bagi warga masyarakat yang melaksanakan ibadah kurban tidak harus hadir pada proses pemotongan hewan kurban dan bagi warga yang berhak menerima daging kurban tidak perlu datang dan berkerumun di tempat pemotongan hewan kurban.

“Fatwa ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan dapat ditinjau kembali jika ada kekeliruan dikemudian hari, untuk diadakan perbaikan sebagaimana mestinya,” kata Dimyati.

(rd/rub/pojokjabar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *