DEPOK

Info COVID-19: Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

×

Info COVID-19: Depok Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Sebarkan artikel ini

DEPOK, RADARSUKABUMI.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana terkait wabah virus corona (Covid-19). Penetapan status itu dikeluarkan lewat Surat Keputusan (SK) Wali Kota Depok No 360/137/Kpts/DPKP/Huk/2020 tertanggal 18 Maret 2020.

”Kepada seluruh warga diharapkan tetap tenang. Perhatikan arahan-arahan pemerintah. Dan kami akan bekerja maksimal secara taktis dan terintegrasi,” ujar Ketua Umum Gugus Penanggulangan Covid-19 Kota De­pok, Sri Utomo.

Bank bjb Tandamata

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana Virus Co­rona dalam SK terhitung sejak 18 Maret hingga 29 Mei 2020 atau selama 73 hari. Sri Utomo menjelaskan dengan pe­netapan status tersebut kini Pemkot Depok bisa mengalo­kasikan anggaran lebih se­hingga penanganan Covid-19 bisa lebih taktis, cepat dan intensif.

Rencananya, ia menyebut dengan alokasi anggaran itu pemkot akan menyediakan sejumlah sarana dan pra­sarana, mulai dari alat medis seperti Alat Pelindung Diri (APD) untuk rumah sakit, hingga hand sanitizer di tempat-tempat umum. ”Kalau nggak ada penetapan darurat, kita nggak bisa meng­gunakan anggaran apa-apa,” kata Sri.

Mengutip laman ccc-19.depok.go.id, situs layanan sekaligus pemantauan kon­disi penyebaran Covid-19 di Depok, per Kamis (19/3), ada sembilan orang dinyatakan positif corona. Sementara sudah empat pasien dinyatakan sembuh dan nihil jumlah korban meninggal.

Masih mengutip laman sama, ada 26 pasien yang be­rada dalam pengawasan atau PDP. Dari jumlah itu, dua di antaranya sudah dinyatakan sembuh dan tersisa 24 pasien dalam pengawasan. Sementara untuk Orang Dalam Pan­tauan (ODP), Pemkot Depok saat ini masih melakukan pemantauan terhadap 223 warganya terkait corona.

Penetapan status Tanggap Darurat Bencana merupakan langkah kesekian kalinya yang dilakukan Pemkot De­pok terkait penanganan Covid-19. Wali Kota Depok Mohammad Idris sebelumnya juga mengeluarkan Su­rat Keputusan Nomor 433/133-Huk/Dinkes tentang Siaga Intensif Corona Virus Disease (Covid-19). (cnn/els/run/izo/rs)