Denda Rp5 Juta Kalau Berani Ngamen di Kota Ini, Mau Coba?

Ilustrasi pengamen/foto/net

CIREBON, RADARSUKABUMI.com — Satpol PP Kota Cirebon berupaya menjadikan Kota Udang bebas dari aktivitas pengamen dan pengemis. Tiap pekannya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan.

Kasi Daop Satpol PP Kota Cirebon, Herbinawan, mengungkapkan pihaknya tidak segan-segan untuk mengangkut juga mengamankannya jika terbukti menjadi pengamen dan pengemis di Kota Cirebon.

Bacaan Lainnya

“Sangsi untuk pengamen dan pengemis itu, sangsinya 5 juta jika mereka kedapatan ngamen dan ngemis di sekitar Lamer atau lampu merah,” ungkapnya, Selasa (29/1/2019).

Ia pun menjelaskan, Kota Cirebon yang bebas dari aktivitas pengamen dan pengemis, pihaknya mengungkapkan merupakan peraturan yang diterapkan oleh pemerintah Kota Cirebon, yang wajib ditegakan.

“Kami akan secara rutin patroli siang dan malam, apabila ada pengemis akan bawa ke kantor, dan tim kami akan lakukan penyidikan dan beri himbauan, tidak boleh ngamen atau ngemis lagi,” kata Herbin.

Diungkapkannya, saat ini pengemis dan pengamen masih sering ditemukan di jalan tertentu, dan tiap pertigaan atau perempatan lampu merah Kota Cirebon, yang ramai dari arus kendaraan baik roda dua maupun empat.

“Sering terjadi dan banyak,” ungkapnya menjelaskan keadaan pengemis dan pengamen di Kota Cirebon.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *