JAWA BARAT

Cuma Gara-gara “Jin Buang Anak”, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis 

×

Cuma Gara-gara “Jin Buang Anak”, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis 

Sebarkan artikel ini
Edy Mulyadi
Edy Mulyadi saat memenuhi undangan pemeriksaan oleh Bareskrim Polri/Net

JAKARTA — Imbas pernyataan politik menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) sebagai tempat “Jin Buang Anak”, Edy Mulyadi ditetapkan tersangka dan langsung ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Penahanan wartawan senior itu mengagetkan publik. Sebab, atas pernyataannya Edy Mulyadi terancam menjalani bui selama 10 tahun penjara. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 55 orang saksi.

Bank bjb Tandamata

Saksi yang diperiksa kata Ramadhan, terdiri dari 37 saksi dan 18 orang saksi ahli yang terdiri dari ahli bahasa, sosiologi, hukum, pidana, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), analis media sosial dan ahli digital forensik.

Bukan hanya itu, Ramadhan menjelaskan pihak penyidik mendasarkan pada barang bukti yang ada. “Penyidik gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka,” kata Ahmad Ramadhan, Senin (31/1).