Dijelaskan Ramadhan, Edy dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 45 ayat 1 dan 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan Pasal 14 dan 15 Peraturan Hukum Pidana UU 1/1946. “Ancaman hukuman secara keseluruhan adalah 10 tahun,” terang Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan alasan pihaknya melakukan penahanan karena dikhawatirkan Edy Mulyadi akan melakukan perbuatan serupa. Sebelum ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi dilaporkan berbagai pihak, salah satunya pemuda lintas agama ke Polda Kalimantan Timur.
Karena dilaporkan di 3 Polda, Bareskim Polri kemudian mengambil alih kasus tersebut. (*)






