Corona Menggila, Jam Malam Diterapkan di Kota Tetangga Sukabumi

RADARSUKABUMI.com — Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dan Komunitas (PSBMK) mulai diterapkan malam ini, Sabtu (29/08/2020) di Kota Bogor, daerah yang berdekatan dengan Sukabumi. Mal, cafe, resto dan tempat usaha harus tutup pukul 18.00 WIB.

Selain itu, di PSBMK sendiri, sejumlah warga dilarang melakukan aktivitas di atas pukul 21.00 WIB atau pemberlakuan jam malam.

Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto pun ikut memantau penutupan mal, cafe, resto dan tempat usaha. Ada lima titik yang dipantau oleh Bima Arya Sugiarto.

Penutupan sendiri dilakukan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Ketua Satgas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Bogor, Dedie A Rachim

” Langkah itu, sebagai upayakan untuk mengurangi aktivitas di luar rumah yang tidak perlu,” ujar Bima Arya saat berada di Botani square, Sabtu (29/08/2020).

Tetapi bagi warga yang masih bekerja, mencari nafkah, lanjut Bima ya itu tidak apa-apa.

“Tapi kita ingin agar semua tau, situasinya tidak aman. Covid-19 ini lonjakannya cepat, dan sangat tajam,” jelas Bima.

Bima juga mengungkapkan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bima menyatakan, akan lebih gencar melakukan sosialisasi di lapangan.

Sehingga, kebijakan yang telah diambil pemerintah dapat berjalan dengan baik.

Selain itu, Bima Arya menambahkan, pihaknya akan memberlakukan sanksi bagi yang melanggar.

Sanksi itu telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Penanggulangan Covid-19.

“Satu minggu ini kita cek semuanya, Senin kita berlakukan sanksi dari Perwali yang sudah ditandatangani,” tukasnya.

(adi/pojokbogor)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *