Warga Sukabumi Harus Tahu! Langgar Prokes di Cianjur Denda Rp100 Ribu

Ilustrasi warga memakai masker untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

CIANJUR, RADARSUKABUMI.com – Warga Sukabumi yang ingin bepergian dan memiliki kepentingan di wilayah Kabupaten Cianjur, harus benar-benar mengetahui informasi terbaru tentang aturan protokol kesehatan Covid-19 di sana. Pasalnya setiap pelanggaran akan kena sanksi denda Rp100 ribu.

Penerapan sanksi tersebut tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Cianjur Nomor 6 Tahun 2021 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

Bacaan Lainnya

Plt Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, kebijakan tegas dikeluarkan menyusul semakin banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan Covid-19.

“Penerapan sanksi ini agar masyarakat patuh terhadap protokol kesehatan, sehingga Covid-19 ini trennya turun di Cianjur,” kata Herman, Rabu (3/2).

Herman mengaku, dikeluarkannya Perbup 6 tahun 2021 karena hasil evaluasi di lapangan semakin hari masyarakat yang memakai masker sudah berkurang. Sebagai langkah antisipasi penanganan Covid-19 makin menyebar, maka harus ada keterlibatan beberapa pihak termasuk kecamatan dan desa untuk berpartisipasi secara sukarela.

“Iya sebagai langkah antisipasi penanganan Covid-19, ada juga yang berpartisipasi dari pihak kecamatan,” paparnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur, Hendri Prasetyadhi mengatakan, penerapan sanksi dalam Perbup 6 tahun 2021 ini bukan untuk mencari uang.

“Ini untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dengan Perbup ini, masyarakat akan lebih paham akan kewajiban dia sendiri memakai masker,” ungkapnya.

Lanjut Hendri denda administratif bisa di konversi dengan menyumbangkan masker.

“Nanti kita lihat objeknya, jangan sampai dia gak mampu dipaksa suruh bayar gak mungkin,” ujarnya.

(RC/izo)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *