Selama Ramadan, Pemkab Cianjur Larang THM Beroperasi

Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman
Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman.(ANTARA/Ahmad Fikri)

CIANJUR – Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang beroperasinya tempat hiburan malam di daerah itu selama Ramadan dan akan memberikan tindakan tegas sampai dengan pencabutan izin bagi pengelola yang melanggar.

Bupati Cianjur Herman Suherman di Cianjur Selasa, mengatakan pihaknya juga melarang penjualan petasan selama bulan puasa, sebagai upaya menghindari kebakaran atau korban jiwa akibat petasan ditambah kondisi di sejumlah wilayah masih berduka akibat gempa.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah menginstruksikan Satpol PP untuk melakukan pengawasan dan menindak tegas tempat hiburan malam yang berani membuka usahanya selama bulan puasa, mulai dari penyegelan sampai pencabutan izin akan diberikan bagi pelanggar,” katanya.

Bupati Cianjur, meminta seluruh warga untuk segera melapor jika mendapati tempat hiburan malam yang nakal dan pedagang petasan di wilayah tempat tinggal-nya yang masih berjualan agar segera ditindak Satpol PP Cianjur.

“Segera laporkan akan kami tindak, baik tempat hiburan malam yang tetap buka pada bulan puasa dan pedagang petasan. Kami juga meminta rumah makan dan warung nasi tidak membuka usahanya pada siang hari,” katanya.

Pos terkait