Satpol PP Amankan 18 PSK Saat Penggerebekan

CIANJUR – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cianjur mengamankan 18 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Belasan PSK tersebut diciduk saat penggerebekan Rabu (21/02/2018) malam.

Seksi Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cianjur, S Triono mengatakan, penggerebekan dilakukan sebagai bentuk penegakan Perda Kabupaten Cianjur nomor 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran dan peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang pengendalian dan penanganan penyakit masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Kami tindak tegas PSK yang melanggar ketertiban umum dan menjadi penyakit masyarakat,” katanya, Kamis (22/02/2018).

Menurutnya, penertiban rutin dilaksanakan lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas praktik prostitusi tersebut. Terlebih hal ini akan membawa dampak pada kasus HIV/AIDS di Kabupaten Cianjur.

“Sasaran lokasi razia di wilayah Kota Cianjur, yaitu di Taman Joglo, Jalan KH Abdullah Bin Nuh, dan hutan kota. Di wilayah Kecamatan Cilaku, Terminal Pasir Hayam, Kuburan Cina, dan Jalan Lingkar Timur, Kecamatan Karangtengah, Perempatan Lampu Merah Tugu Pramuka, Kecamatan Sukaluyu di Tungturunan, Kecamatan Ciranjang di Jembatan Cisokan, Kecamatan Mande Jangari dan Kecamatan Haurwangi,” paparnya.

Ia menjelaskan, kepada belasan PSK tersebut dilakukan langkah penyidikan yang dilakukan di kantor Satpol PP Cianjur. Setelah dilakukan Pemeriksaan 18 orang wanita tersebut tidak terbukti melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Pelacuran.

“Mereka bisa dipulangkan ke rumahnya dengan catatan harus dijemput oleh masing-masing orang tuanya,” jelasnya.

(radar cianjur/dil)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *