Polisi Gerebek Gudang Miras Ilegal di Kota Santri

CIANJUR – Penggerebekan gudang bir di Jalan Raya Bandung-Karangtengah, kemarin (31/10) siang oleh jajaran Polres Cianjur, tentu jadi tamparan keras untuk Kabupaten Cianjur yang disebut-sebut sebagai kota santri.

Selain itu, ini juga jadi peringatan kepada Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Cianjur mengingat gudang tersebut diduga sudah lama beroperasi namun tak memiliki izin alias ilegal.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Cianjur, Himam Haris mengatakan, jelas ini merupakan tindakan kriminal, karena sudah melanggar Perda.

“Jangankan seperti itu, toko modern dimana saja yang ada di Cianjur sekarang dilarang keras untuk menjual minuman yang mengandung alkohol, dikarenakan adanya Perda minol, apalagi jika toko tersebut tidak memiliki izin,” ujarnya.

Diakuinya, pihaknya mengaku akan melakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang ada di Cianjur.

“Kedepannya kita akan lakukan pembinaan terhadap para pelaku usaha yang ada di Cianjur, hal itu upaya mengantisipasi agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa,” tegasnya.

Dalam razia tersebut, sebanyak 1500 dus miras jenis bir diamankan Polres Cianjur. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggerebekan gudang penyimpanan miras dengan merk ternama itu berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di dalam gudang.

Wakapolres Cianjur, Kompol Santiadji Kartasasmita mengatakan, sebanyak 1500 dus miras jenis bir diamankan dalam gudang yang aktivitas kesehariannya sebagai gudang distributor makanan ringan di Jalan Raya Bandung Cianjur. Ia menuturkan,

penggerebekan itu merupakan satu upaya kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan miras di masyarakat.

“Kami kenakan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2013 tentang nol persen alkohol. Ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, karena miras menjadi salah satu di antara pemicu terjadi tindak pidana,” ujarnya.

Ia memaparkan, jajarannya akan memeriksa pegawai dan memanggil pemilik gudang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Dari pengakuan sejumlah pegawai yang telah dimintai keterangan, keberadaan miras di gudang tersebut lebih kurang tiga bulan terakhir,” ungkapnya.

Diakuinya, pihaknya secara berkelanjutan akan terus melakukan penertiban terhadap peredaran dan Penyalahgunaan miras di masyarakat.

Sementara itu menurut salah satu sumber yang pernah bekerja di tempat tersebut mengatakan, gudang miras itu sudah lama beroperasi di Cianjur dan diduga ilegal.

“Sudah lama Kang. Saya juga dulu kerja disana sekitar enam bulan. Karyawan disana itu ada sekitar 120 orang. Itu omsetnya luar biasa setiap tahun sampai miliaran,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.(ndk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *