Pemkab Cianjur Berlakukan Parkir Berlangganan, Segini Tarifnya

Parkir Cianjur
Pemkab Cianjur sudah memberlakukan parkir berlangganan dalam durasi satu tahun. Khusus untuk sepeda motor dikenakan Rp50 ribu/tahun.

CIANJUR – Jangan kaget bagi warga Cianjur yang biasanya parkir di sisi jalan, nantinya akan dihampiri petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cianjur. Nantinya, bagi yang suka parkir di sisi jalan akan diarahkan untuk berlangganan parkir.

Yup, Pemkab Cianjur resmi merilis aturan pemberlakuan tarif parkir ruas jalan berlangganan di tepi jalan umum.

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa jalan tersebut berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Cianjur Kota dan Kecamatan Ciranjang.

Lima belas ruas jalan di Kecamatan Cianjur Kota diantaranya Jalan Mangunsarkoro, Jalan HOS Cokroaminoto, Jalan Ir. H.Djuanda, Jalan Dewi Sartika, Jalan KH Ashari, Jalan Siti Jenab, Jalan Suroso, Jalan Moch Ali, Jalan Yulius Usman, Jalan Aria Cikondang, Jalan Siliwangi, Jalan Otista, Jalan Ruko Ramayana, Jalan Taifur Yusuf, Jalan Adi Sucipto.

Sedangkan Kecamatan Ciranjang hanya terdapat dua tempat yakni di Jalan Jati dan Jalan Moch Ali.
Adapun tarif retribusi parkir berlangganan kendaraan roda dua Rp50 ribu/tahun dan tarif kendaraan roda empat atau lebih Rp100 ribu/tahun.

Tata cara pendaftaran dapat menghubungi nomor whatsapp 081387254251 dan nantinya diarahkan admin mengisi identitas dihttp://tinyurl.com/ParkirBerlanggananKabCianjur.

Bupati Cianjur, Herman Suherman membenarkan, adanya tarif retribusi parkir berlangganan di beberapa titik yang telah ditetapkan dalam rangka pemulihan ekonomi dan peningkatan PAD.

“Sebagaimana tertuang dalam Perbup Cianjur nomor 24 tahun 2022 dalam rangka pemulihan ekonomi dampak dari pandemi Covid-19,” katanya.

Kepala Dishub Cianjur, Aris Haryanto mengatakan, mengenai parkir berlangganan teknisnya akan menjaring kendaraan-kendaraan plat merah atau ASN dan masyarakat umum. “Untuk dijadikan sumber langganan parkir, yang pasti semua kendaraan parkir di tepi jalan umum yang masuk pengelolaan umum Dishub Cianjur,” kata Aris.

Mengenai sanksi bagi yang melanggar, Aris menambahkan belum ada dan akan dikaji.

“Kalau yang melanggar kita minta bayar di tempat secara konvensional sambil kita arahkan untuk daftar,” ujarnya.

Ditanya mengenai alasan hanya diberlakukan di dua kecamatan, ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan penerapan yang dilakukan di jalan Kabupaten. “Jadi kenapa tidak di wilayah lain, karena banyak yang berada di jalan nasional,” paparnya.

Saat ini lanjut Aris, pihaknya baru dapat memberikan ciri parkir berlangganan dengan menempelkan stiker.

“Selanjutnya nanti kita kerjasama dengan bank Jabar, kedepannya seperti apa. Bocoran sendiri, mereka akan mengeluarkan semacam kartu yang jadikan bukti sudah berlangganan,” ungkapnya.

Diketahui saat ini Dishub Cianjur memiliki target 1 Miliar lebih, target khusus Rp1,2 miliar. Saat ini baru tercapai 9 persen,” tandasnya. (byu/radar cianjur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *