CIANJUR

Naik KA Siliwangi Sukabumi Cipatat, Warga Cianjur Wajib Vaksin Booster

×

Naik KA Siliwangi Sukabumi Cipatat, Warga Cianjur Wajib Vaksin Booster

Sebarkan artikel ini
KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat
PT KAI hari ini mulai mengoperasikan kembali KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat. (foto : Dok Radar)

CIANJUR – Pemberlakuan syarat perjalanan wajib vaksin booster bagi penumpang kereta api akan diterapkan terutama di Kabupaten Cianjur.

Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B. Pandjaitan untuk pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru

Bank bjb Tandamata

Kebijakan tersebut didasari pada hasil rapat terbatas kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.

Humas KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, pemberlakuan aturan tersebut akan diterapkan satu minggu lagi.

“Nanti akan diterapkan dan berlaku mulai 17 Juli,” katanya, Senin (11/07/2022).

Selama ini lanjut Kuswardoyo, para penumpang kereta api belum banyak yang telah di vaksin booster, hanya vaksin dosis kedua.

Sedangkan dalam SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 disebutkan, syarat naik kereta api jarak jauh adalah dosis dua dan booster sehingga tidak perlu menunjukkan hasil swab negatif Covid 19.

“Untuk yang vaksin dosis dua sudah banyak. Tetapi memang masih ada penumpang yang belum vaksin booster,” ujarnya.

Untuk aturan syarat perjalanan, pihak KAI Daop 2 Bandung akan mensosialisasikan ke masyarakat.

“Hari ini atau besok akan kami sosialisasikan,” tandasnya.(byu)