Kena Operasi Yustisi di Cianjur, Wajib Bayar Denda Maksimal Rp 100 ribu

Operasi yustisi Cianjur
Petugas gabungan di Cianjur saat melakukan operasi yustisi di salah satu titik jalur banyaknya pengendara. Foto: Istimewa

CIANJUR – Warga yang terjaring operasi yustisi di Kota Tatar Santri, wajib membayar denda maksimal Rp 100 ribu melalui rekening BJB.

Seperti yang digelar oleh petugas gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kabupaten Cianjur di sejumlah titik di wilayah Tauco setiap harinya.

Bacaan Lainnya

Jabatan Fungsional Pamong Praja Ahli Muda Satpol PP Cianjur, Sri Laelani, mengatakan, salah satu titik jalur yang dilakukan operasi yustisi adalah Jalan Siliwangi.

Di situ, ada belasan warga yang terjaring tak menggunakan masker. Apakah itu pengendara roda dua maupun roda empat.

“Setiap harinya tak kurang dari puluhan warga terjaring dan langsung ditindak di lokasi operasi dengan wajib membayar denda maksimal,” kata Sri kepada wartawan Jumat (4/3/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa sasaran dari operasi ini selain pengendara motor dan roda empat, juga pejalan kaki.

Tak hanya itu, pihaknya pun akan terus melaksanakan operasi di sejumlah titik lainnya selain di Jalan Siliwangi depan Taman Kreatif Joglo, namun di Hutan Kota Ramayana, dan Jalan Raya HOS Cokroaminoto depan Bomero City Walk.

“Jadi warga yang terjaring harus langsung membayar denda yang dilayani oleh petugas Satpol PP Cianjur dan langsung dikirimkan ke rekening bank bjb,” tandasnya. (dan/radarcianjur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *