Ditipu Oheng, Dua Pengusaha Pakan Ikan Rugi Rp 350 Juta

RADARSUKABUMI.com – Dua pengusaha pakan ikan di perairan Calingcing, Desa Sindangjaya, Kecamatan Ciranjang, menjadi korban penipuan pegawainya YL alias Oheng (32). Pengusaha ini menjadi korban karena O diduga menggelapkan pakan ikan senilai Rp350 juta.

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polres Cianjur pada Juli 2019. Namun hampir lima bulan berjalan, penanganan kasus tersebut terkesan terkatung-katung karena pihak terlapor masih berkeliaran. Padahal, informasinya pihak kepolisian sudah melayangkan tiga kali surat pemanggilan kepada yang bersangkutan.

Bacaan Lainnya

Kasus itu bermula saat dua orang pengusaha pemilik CV Dua Ratu, mendapat tawaran memasok pakan ikan dari salah satu distributor. Mereka pun menunjuk YL alias Oheng untuk menjaga gudang pakan ikan.

Sebulan berjalan, aktivitas keluar-masuk pakan ikan berjalan lancar. Namun bulan berikutnya, YL alias Oheng diduga mulai ’bermain api’. Stok pakan ikan dengan yang dijual ternyata tidak sinkron.

”Sebetulnya, dari awal-awal juga kami sudah mencium ketidakberesan. Oheng katanya punya 30 petani yang dipasok pakan ikan. Setelah kami cek, ternyata hanya enam orang petani ikan saja yang mendapat pakan dari kami,” ucap Atikah (39) dan Erni Listiani (44) pihak pelapor kepada wartawan, Senin (28/10/19).

Atikah dan Erni Listiani berupaya berpikir positif kepada Oheng. Namun hingga dilaporkan, Oheng tidak menunjukkan itikad baik. Malahan Oheng pun mulai sulit dihubungi.

”Kalau yang kami laporkan dugaan penggelapan pakan ikan itu sebanyak 181 ton atau senilai lebih kurang Rp350 juta,” terang Atikah.

Atikah dan Erni menanggung beban moral yang cukup berat akibat kasus tersebut. Nama baik dan kepercayaan dari relasinya tercoreng gara-gara ulah Oheng.

”Mereka (distributor) sudah tidak percaya lagi. Nama baik kami tercoreng. Padahal, kami berbisnis itu tidak ada maksud berbuat jahat,” tuturnya.

Pelaporan ke pihak kepolisian tadinya agar Oheng bisa menyelesaikan permasalahan. Sayang, laporan hanya tinggal laporan. Lima bulan setelah membuat pelaporan, hingga kini Atikah dan Erni tidak mendapatkan kepastian.

”Kami sering berkomunikasi dengan penyidik dari Polres Cianjur. Kami sudah penuhi semua persyaratan. Katanya sudah ada surat panggilan kepada Oheng, tapi kok hingga saat ini masih belum jelas penyelesaiannya? Terakhir pada Jumat (25/10), katanya Oheng dipanggil untuk ketiga kalinya. Tapi hingga sekarang masih belum beres-beres juga,” katanya.

Sementara itu Kanit Reskrim Polres Cianjur, Ipda Wandi Kuswandi membenarkan bahwa Polres Cianjur telah menerima laporan dugaan penggelapan pakan ikan tersebut.

”Ya kami udah terima laporan, dan surat panggilan telah dilayangkan kepada pelaku,” singkatnya.

(RC/dil/pojokjabar/izo/rs)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *